![]()
SUNGAIPENUH-Meski Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan intruksi bahwa praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak dibolehkan, namun praktik ilegal tersebut masih terjadi.
Bahkan intruksi tersebut dianggap sebagai angin lalu oknum tersebut. Sebelumnya, praktik jual beli LKS bukannya membantu siswa, yang ada membuat kegaduhan di kalangan wali murid.
Berdasarkan informasi, setidaknya terdapat beberapa Sekolah Dasar (SD) yang terindikasi melakukan pengadaan LKS pada awal tahun ajaran ini, dan ada juga SMPN di Kota Sungai Penuh yang masih ditelusuri lagi kebenarannya terkait hal ini,
Modus yang digunakan cukup rapi; pihak sekolah berdalih bahwa orang tua murid membeli langsung ke pihak penyedia (distributor) di luar lingkungan sekolah.
Selain bermain mata, modus operandinya mengaku orang dekat Wali Kota. Perlu untuk diketahui, Wako tidak pernah memerintah untuk menjual LKS ke Sekolah. Ini perlu untuk diketahui oleh Sekolah-sekolah di Kota Sungai Penuh bahwa jika ada orang yang mengaku orang dekat Wako dalam memperlancar jual beli LKS, perlu ditelusuri oknum tersebut.
Namun, hal ini tidak menyurutkan dugaan adanya “main mata” atau kerja sama terselubung antara pihak sekolah dengan oknum penyedia LKS.
Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari jeratan aturan yang secara tegas melarang pihak sekolah maupun guru menjual buku LKS kepada siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Handriyanto, angkat bicara. Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (26/1/2026), Bovi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk praktik jual beli LKS.
Ia menyatakan telah mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri se-Kota Sungai Penuh untuk menyamakan persepsi terkait larangan ini.
”Sudah kita larang tentang LKS ini. Kita tegaskan kembali bahwa jual beli LKS itu tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah dengan dalih apa pun,” tegas Bovi.
Guna memperkuat payung hukum, Bovi menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran tertulis secara resmi terkait larangan tersebut. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait sekolah yang masih “bandel”.
”Nanti kalau memang terbukti masih ada sekolah yang melakukan hal seperti ini, akan kita panggil Kepala Sekolahnya. Jika terbukti benar, akan kita beri sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan penjualan LKS di sekolah sebenarnya telah diatur dalam regulasi pendidikan nasional. Pasal-pasal di dalamnya menyebutkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berat bagi oknum yang terbukti melanggar.
Seperti halnya pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 (Tentang Komite Sekolah)
Pasal 12 ayat (1) secara spesifik melarang Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, untuk:
Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (termasuk LKS), pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 (Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan) Pasal 181 huruf a menyatakan bahwa:
”Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.”
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 melarang pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pemerintah daerah untuk bertindak sebagai distributor atau pengecer buku (termasuk LKS) kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
Larangan tersebut dibuatkan dengan tujuan agar Guru mampu membuat bahan ajar sendiri yang lebih kreatif daripada mengandalkan LKS yang bersifat instan dan sering kali hanya berisi soal-soal latihan tanpa pendalaman materi yang memadai.
Selain itu, juga bisa menghindari adanya “permainan” antara pihak sekolah/oknum guru dengan penerbit tertentu yang membebani orang tua siswa secara ekonomi
Dan jika sekolah tetap memaksa melakukan penjualan LKS, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang dapat dilaporkan melalui kanal resmi seperti LAPOR! atau Tim Saber Pungli setempat.
Hingga berita ini diturunkan, beberapa sekolah Dasar dan SMPN yang diduga lakukan jual beli LKS tersebut belum diperoleh tanggapan resminya terkait hal ini. (Red)













