![]()
SUNGAIPENUH-Juru parkir (jukir) resmi wajib memberikan karcis parkir kepada setiap pengguna jasa sebagai bukti pembayaran yang sah. Hal ini tertuang di Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 54 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Himbauan ini merupakan langkah tegas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh, untuk memberantas praktik Pungutan Liar (Pungli) dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD.
“Jika Jukir tidak memberikan atau menolak memberikan karcis saat diminta berarti ilegal. Pengendara berhak untuk tidak membayar biaya parkir tersebut dan Jukir ilegal bisa ditangkap,” kata Kabid Sarana dan Prasarana (Saspras) Dishub Kota Sungai Penuh Nova Rozi, Kamis (8/10/2026).
Langkah tegas ini merupakan upaya Dishub untuk mengantisipasi praktik Pungli dan penertiban Jukir liar.
“Pengendara wajib menolak membayar, jika jukir tidak memberi karcis. Menurutnya, karcis resmi memakai Ie Card, memakai rompi khusus dan memakai karcis” ungkapnya.
Dengan diterapmya aturan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian informasi mengenai pembayaran retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (DD)













