banner 728x250
Daerah  

Parah! Sewa Lahan Mesin ATM Bank Jambi Cabang Sungai Penuh Belum Dibayar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 30;

Loading

SUNGAIPENUH-Bank Jambi cabang Sungai Penuh, menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis. Pasalnya, Bank milik Pemerintah Daerah itu disebut belum melunasi sewa tempat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang nilainya sekitar Rp 30 juta .
 
Diketahui, dua ATM tersebut berada di atas tanah milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, seperti di halaman kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan RSU Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh.
 
Informasi yang dihimpun dari Indonesiasatu.co,id. atas penggunaan dua lokasi tersebut terdapat kewajiban pembayaran sewa dengan nilai sekitar Rp 30 juta. Namun, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.
 
Untuk diketahui, belum melunasi sewa pemakaian aset milik daerah (BMD) merupakan pelanggaran terhadap perjanjian dan ketentuan hukum pengelolaan barang milik daerah. 
 
“Penyewa yang idak melunasi sewa biasanya dikenakan sanksi dan denda keterlambatan sesuai perjanjian kontrak” ujar Hendri, warga Kota Sungai Penuh, Selasa (7/10/2026). 
 
Ia menambahkan, perjanjian sewa dapat dihentikan secara sepihak oleh pemerintah daerah jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Pemerintah daerah juga berhak mengambil kembali penguasaan atas aset tersebut, tambahnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Jambi Cabang Sungai Penuh belum memberikan penjelasan terkait kewajiban sewa dua titik ATM tersebut meski telah dikonfirmasi. Apa sebenarnya yang terjadi terhadap Bank Jambi cabang Sungai Penuh?.

BACA JUGA:  4 Bulan Insentif Kader TPK Kota Sungai Penuh Tak Kunjung Cair
Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, Syafri, menilai Bank Jambi seharusnya memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
 
“Kalau memang sewa dua titik ATM itu belum dibayar, harus dijelaskan apa penyebabnya. Jangan sampai kewajiban atas penggunaan aset daerah dibiarkan tanpa kejelasan, ” ujar Syafri, kepada Indonesiasatu. 
 
Menurutnya, Bank Jambi perlu menjelaskan secara terbuka periode sewa, nilai kewajiban, serta status pembayarannya.
 
“Nilainya sekitar Rp30 juta untuk dua titik. Yang penting bukan hanya nominalnya, tetapi bagaimana kewajiban itu dipenuhi. Kalau sudah ada proses pembayaran, sampaikan. Kalau belum, jelaskan alasannya dan kapan akan dilunasi, ” kata Syafri. 
 
Ia juga menyoroti belum adanya jawaban dari Bank Jambi setelah dikonfirmasi. “Media sudah melakukan konfirmasi. Seharusnya Bank Jambi memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak menimbulkan tanda tanya. Apalagi ini menyangkut kewajiban sewa atas aset pemerintah daerah, ” ujarnya.

Pantauan di dua tempat Bakauda dan RSUD A Thalib mesin ATM tersebut masih digunakan sebagai fasilitas layanan Bank Jambi.

BACA JUGA:  Safari Ramadhan, Wawako Salurkan CSR ke Masjid Nurul Abrar Koto Padang

Meskipun Bank Jambi Cabang Sungai Penuh belum memberikan penjelasan terkait kewajiban sewa dua titik ATM tersebut. Namun, Wartabaru,com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. (DD)