![]()
SUNGAIPENUH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah mengamankan 11 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh, sebelumnya masih dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat.
Kajari Sungai Penuh, Robi Harianto, mengatakan bahwa pihaknya melalui Kasi Datun, telah mengamankan 11 unit aset kendaraan milik pemerintah kota Sungai Penuh dari mantan Pejabat.
“Ya, 11 kendaraan yang diamankan terdiri atas lima mobil dinas, lima sepeda motor dinas, dan satu kendaraan roda tiga. Total nilai aset kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,”ujar Kajari, Senin (5/10/2026).
Dijelaskannya, Kendaraan dinas tersebut sebelumnya masih dikuasai sejumlah mantan pejabat, termasuk mantan wali kota dan wakil wali kota, kepala dinas, dan pejabat lainnya.
“Proses pengamanan dilakukan melalui koordinasi antara Kejari Sungai Penuh, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.
Berikut jenis kendaraan yang berhasil dikembalikan terdiri atas:
-1 unit Toyota Hilux
-1 unit Toyota Avanza
-1 unit Yamaha NMAX Non ABS
-2 unit Kijang Innova
-1 unit Yamaha V-Xion FZ150
-1 unit Yamaha Jupiter Z-CW
-2 unit Yamaha Xeon
-1 unit Isuzu L/M/Smart
-1 unit R3 Nozomi/Azabu 200 cc
Total kendaraan dinas di rupiahkan sekitar Rp1,54 miliar.
Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKAD Kota Sungai Penuh untuk dilakukan pengamanan, pencatatan, dan pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sinergi BKAD Kota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga, mengamankan, dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah. (DD)













