![]()
SUNGAIPENUH-Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 tahun 2026, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Peraturan Wali Kota Sungai Penuh Nomor 54 tahun 2026 tentang tata cara penyelenggaraan parkir si tepi jalan umum.
Parkir resmi *JUARA* Jujur, Aman dan Rapi. Terhitung sejak dikeluarkannya pengumuman ini
1. Tarif Kendaraan Roda Dua Rp. 2.000 (Sekali Parkir)
2. Tarif Roda Empat Rp. 3.000 (Sekali parkir).
“Jika ada yang memungut diluar dari tarif resmi yang sudah ditentukan, diluar tanggungjawab kami”
Terima Kasih atas keputusannya, tolong perhatikan barang bawaan anda. (DD)













