banner 728x250
Hukrim  

Dewan Provinsi Jambi Diduga Terlibat Kasus Korupsi PJU Kerinci

Tiga Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh, Edminudin (Kiri), Arwiyanto (Tengah) dan Amrizal (Kanan). (Ist)

Loading

KERINCI-Tiga anggot DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Kerinci-Kota Sungai Penuh diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Utama (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun 2023.

Mereka bertiga saat itu menduduki jabatan strategis Edminudin (Ketua DPRD), Arwiyanto (Ketua Komisi III) dan Amrizal (Anggota Banggar).

Proyek dengan nilai anggaran Rp 5,5 miliar bersumber dari APBD telah ditetapkan 10 tersangka diantaranya, HC, PPTK NE, RDF, AA, serta lima pihak swasta masing-masing FM, AT, GW, JR, dan GA. Cek. Penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai 2,7 miliar.

“Ketiga dewan provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh, yaitu Edminudin, Arwiyanto dan Amrizal diduga ikut menikmati aliran dana proyek PJU Kabupaten Kerinci” kata Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi, Minggu (14/9/2025).

Amrizal (Golkar) telah mengembalikan uang yang telah ia terima (Fee) kepada istri dari kontraktor senilai Rp 7 juta kepada istri J (tersangka), ujar Aldi.

BACA JUGA:  Kejari Sungai Penuh Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Damkar Kota Sungai Penuh

Bahkan, pihaknya mendesak Edminudin (Gerindra) dan Arwiyanto (PKB) ditetapkan sebagai tersangka. “Selain di kejaksaan negeri sungai penuh. Kasus ini juga telah kita laporkan di Kejagung” ujarnya.

Sementara itu, Feri warga Kabupaten Kerinci menilai mustahil Edminudin tidak mengetahui hal ini, saat itu dirinya ketua DPRD, selaku pengetok palu. “Sah tidak sahnya proyek PJU itu berada di palunya Edminudin” ungkap Feri.

Begitu juga dengan Arwiyanto, menjabat Ketua Komisi III bidang pembangunan. Tidak masuk akal jika tidak terlibat. Namun, semua itu masih menunggu pengembangan pemeriksaan para tersangka.

“Tinggal keseriusan penyidik untuk mengungkap otak pelaku kasus korupsi PJU” kata Feri

Feri berharap agar kasus ini dibuka secara terang benderang jangan ada yang ditutupi. Pihak yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka, harapnya.

BACA JUGA:  Breaking News, Ahmadi Zubir dan Herlina Memenuhi Panggilan Hakim PN Sungai Penuh

Informasi terbaru, sejumlah anggota dewan telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi termasuk unsur pimpinan.

Seperti diketahui, proyek PJU berasal dari Pokok Pikiran (Pikir) dewan periode 2019-2024 diantaranya,

ED (Gerindra), BE (Golkar), YH (PAN)

IR (Gerindra), Mukhsin Z (PAN), JE (PDIP)

AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS), Ed (Gerindra), ST (PKS).

Sedangkan dua orang lainnya, yakni JA (Sekwan) dan AK (konsultan perencanaan dan pengawasan). (DD)