banner 728x250
Hukrim  

Sekwan dan Konsultan Diduga Terlibat Kasus PJU Kerinci. Eko: AK Diduga Kebal Hukum

Sekwan DPRD Kabupaten Kerinci JA (Kiri), Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi (Tengah) dan Konsultan Pengawas Proyek PJU AK (Kanan). (Dok Wartabaru.com)

Loading

KERINCI-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci JA dan Konsultan Pengawas AK, dua nama tersebut diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Utama (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) tahun anggaran 2023.

“Benar, kedua orang tersebut JA dan AK diduga terlibat kasus dugaan Korupsi PJU Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023” ujar Aldi Agnopiandi, Ketua LSM Semut Merah dan juga pelapor kasus ini ke Kejagung RI, saat ditemui Wartabaru.com dikantornya pada Rabu (27/8/2025).

Menurut dia, keduanya jelas terlibat, yang mana JA disebut-sebut ikut memperoleh proyek PJU. Begitu juga AK selaku Konsultan Pengawas, diduga tidak menjalankan tugasnya secara profesional, yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar, ujar Aldi.

Lebih lanjut, Aldi menjelaskan, selain Sekwan dan AK Konsultan. Kita juga melaporkan 13 anggota dewan periode 2019-2024 ke Kejagung. “13 dewan juga sudah kita laporkan ke Kejagung” ungkap Aldi.

BACA JUGA:  Selain Brankas, Dokumen Pembelian BBM Damkar Turut Disita oleh Penyidik

“Kita juga mendesak Kejagung untuk mengambil alih kasus ini” bebernya.

Seperti diketahui, proyek PJU merupakan Pokir dewan, berjumlah 41 paket, dengan anggaran Rp 5,5 miliar bersumber dari APBD. Hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka, yakni Kadis Perhubungan HC selaku PA dan PPK. NE Kabid Lalu Lintas selaku PPATK. Serta pihak rekanan F Direktur PT WT M, AN Direktur CV TAP, SM Direktur CV GAW, G Direktur CV BS dan J Direktur CV AK kemudian YAS salah satu ASN di ULP Kabupaten Kerinci.

Sementara itu, Eko, aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar segera menetapkan JA dan AK sebagai tersangka.

Menurutnya, AK Konsultan Pengawas proyek PJU dinilai kebal hukum. Padahal, AK ini sudah sering dilaporkan aktivis ke APH namun selalu lolos dari jeratan hukum, ujarnya.

BACA JUGA:  Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar, Kejari Diminta Segera Menetapkan Dewan Sebagai Tersangka

Perlu diketahui, dalam pengadaan PJU ini ditemukan sejumlah penyimpangan. Salah satunya adalah penyelesaian paket pengadaan menjadi 41 paket dengan metode Penunjukan Langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses pelanggan terbuka sesuai aturan.

Proyek PJU ini dengan nilai awal Rp 3,4 miliar kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp 2,1 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp5,5 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 2,7 miliar. (DD)