![]()
KERINCI-Kepala Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci-Sungai Penuh Jambi Purnomo, menyampaikan bahwa semua orang Asing yang masuk ke sini (Kerinci-Sungai Penuh) akan selalu kami pantau, apalagi pihak kami tidak ingin adanya orang asing yang membawa dampak buruk bagi daerah kerinci dan sungai penuh,
“Kami juga membutuhkan kerjasama masyarakat setempat jika melihat orang asing segera melaporkan kepada kami secara langsung maupun tidak langsung melalui media-media komunikasi seperti WhatsApp, SMS, maupun surat kepada Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Kerinci.” jelasnya.
Ia menambahkan Pengawasan terhadap orang asing, mulai dari pengungsi, pencari suaka, tenaga kerja asing, dan wisatawan asing harus dilakukan secara bersama-sama.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sementara orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Dijelaskannya, Imigrasi juga mempunyai TIMPORA untuk memperkuat fungsi pengawasan orang asing dan juga untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Sangat diharapkan Instansi/Lembaga yang tergabung dalam Timpora di wilayah Kabpaten Kerinci dan sungai penuh dapat bersinergi dan berperan aktif bersama masyarakat dalam mengawasi orang asing mengingat adanya berbagai potensi kerawanan keberadaan orang asing dan tujuan mereka yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” harapnya.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia khususnya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Sehingga, pengawasan terhadap orang asing harus berfokus pada tumpangan kepentingan-kepentingan khususnya yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan kegiatan berbahaya lainnya. (DD)













